TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pihaknya siap menjatuhkan sanksi bila menemukan mal atau pusat belanja yang melanggar aturan di masa PPKM.
"Kami siapkan sanksi," kata Oke dalam konferensi pers virtual Rabu, 11 Agustus 2021.
Dia mengatakan pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal. Langkah ini akan diawasi penuh oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” ujar Oke.
Kementerian Perdagangan juga akan terus memantau kebijakan SOP baru. “Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19,” katanya.