TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan masyarakat dapat mengunjungi pasar rakyat tanpa adanya syarat antigen dan kartu vaksin.
"Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara," kata Lutfi dalam unggahannya di akun Instagram terverifikasi, @mendaglutfi, Rabu, 11 Agustus 2021.
Baca Juga:
Namun demikian, Lutfi mengatakan khusus di DKI Jakarta, karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC, maka berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021, pengunjung harus menunjukkan bukti vaksin.
Para pengunjung dan penjual di pasar tradisional, ujar dia, juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok. "Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan diterima dengan baik."
Sementara itu, Lutfi mengatakan masyarakat yang hendak mengunjungi mal dan pusat belanja harus menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Pedulilindungi. Masyarakat yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan diperbolehkan mengunjungi mal dengan menunjukkan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari).
"ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," kata Lutfi.
Ia menyebutkan, pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat.
Baca: Bukalapak Respons Protes Warganet di Playstore karena Sahamnya Jeblok hingga ARB