Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Lengkap Naik Pesawat: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Bepergian

image-gnews
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 23 Juli 2021. Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 23 Juli 2021. Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan membatasi perjalanan penumpang antar-kota selama PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021. Dalam aturan terbaru, anak di bawah 12 tahun tidak boleh bepergian, termasuk menggunakan moda transportasi pesawat.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar-batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu, 11 Agustus 2021. 

Kementerian menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 untuk mengatur perjalanan dengan transportasi udara rute domestik. Penetapan surat edaran ini untuk mencegah penyebaran dan peningkatan Covid-19.

Melalui surat edaran itu, Kementerian Perhubungan mengatur berbagai syarat untuk penumpang pesawat. Berikut aturan lengkapnya:

-Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

-Penumpang menggunakan masker dengan benar, seperti menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga  lapis atau masker medis.

-Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

-Memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut.

  1. Untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Untuk penerbangan di dalam Pulau Jawa-Bali, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk penerbangan di luar Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Namun penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

-Penyelenggara angkutan udara wajib meminta penumpang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Novie mengimbuhkan, selama surat edaran berlaku, penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan aturan jaga jarak di dalam pesawat. Kementerian kembali mengatur pesawat untuk mengangkut penumpang maksimal 70 persen, baik untuk armada kategori jet transport narrow body maupun wide body.

“Untuk operasional, bandara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak, dan technical landing,” tutur Novie.

Baca Juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Ada Beda Syarat Penumpang dengan Vaksin Dosis 1 dan 2

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

11 jam lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

menurut Transportation Security Administration atau TSA wisatawan harus mengikuti aturan 3-1-1 saat membawa cairan dalam hand luggage di pesawat


5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

12 jam lalu

Ilustrasi koper di kabin pesawat. Shutterstock
5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

Tips mengemas barang bawaan dengan hand luggage bermanfaat bagi yang sering mengemas barang bawaaan berlebihan saat bepergiaan


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

14 jam lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

19 jam lalu

Tangkapan layar petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Senin, 13 Mei 2024. Istimewa
Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

Polres Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki peristiwa terjatuhnya seorang petugas PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) dari pintu pesawat Trans Nusa


Pentingnya Peran Orang Tua sebagai Awal untuk Atasi Anak Kecanduan Gawai

20 jam lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Pentingnya Peran Orang Tua sebagai Awal untuk Atasi Anak Kecanduan Gawai

Mengatasi anak kecanduan gawai dapat dimulai dari orang tua yang menjadi teladan dengan membatasi penggunaan gawai.


BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

20 jam lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.


Garuda Indonesia: Penyebab Percikan Api Pesawat Pengangkut Calon Jemaah Haji Masih Diinvestigasi

20 jam lalu

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra
Garuda Indonesia: Penyebab Percikan Api Pesawat Pengangkut Calon Jemaah Haji Masih Diinvestigasi

Salah satu tugas Garuda Indonesia adalah melakukan pemeriksaan serta perbaikan pesawat secara rutin dan regular.


Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

1 hari lalu

The Residence Etihad Airways (Etihad)
Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

The Residence terdiri dari tiga ruangan, ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi pribadi. Penumpang dimanjakan selama 13 jam penerbangan.


Perlunya Sensitivitas Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus di Tempat Umum

1 hari lalu

Anak-anak berkebutuhan khusus bergembira bersama dalam pentas dongeng musikal di ajang Jakarta Fair 2023 di Arena JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Senin 3 Juli 2023. Pentas ini diadakan oleh Corporate Social Responsibility Jakarta International Expo yang bertujuan untuk berbagi keceriaan dan berbagi hadiah bersama sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB), komunitas disabilitas, dan anak-anak berkebutuhan khusus. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Perlunya Sensitivitas Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus di Tempat Umum

Sensitivitas orang tua dan pengelola fasilitas berpengaruh pada keamanan dan keselamatan anak berkebutuhan khusus saat beraktivitas di tempat umum.


6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

1 hari lalu

Kursi pesawat berwarna biru, diyakini memberi efek menenangkan. Foto: The Independent
6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

Memilih kursi terbaik di pesawat dapat memberikan kenyamanan dalam perjalanan. Berikut terdapat tips memilih kursi pesawat paling nyaman.