2. Tanijoy Klaim Sempat Daftar Jadi Fintech P2P di OJK pada 2020, tapi...
Tanijoy besutan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara mengklaim sempat mendaftarkan diri sebagai platform peer-to-peer (P2P) lending ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Platform yang berniat menghubungkan pendana (lender) dan peminjam dana (borrower) segmen pertanian sejak 2017 ini diduga menggelapkan dana para lender-nya hingga Rp 4,16 miliar.
OJK pun memastikan bahwa dari seluruh perizinan yang ada, tidak ada nama Tanijoy, baik sebagai fintech P2P lending, maupun lembaga keuangan mikro konvensional.
Simak lebih jauh tentang Tanijoy di sini.
3. Syarat Mengajukan KUR di Bank BNI dan BTN, Siapkan Dokumen ini
Pada 2021, Kebijakan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Melalui Permenko 3 Tahun 2021 tentang Perlakuan Khusus KUR di masa pandemi Covid-19, akumulasi plafon pinjaman menjadi Rp 253 triliun dari yang seharusnya hanya Rp 220 triliun.
Dalam aturan baru ini, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga atau marjin kepada debitur KUR yang usahanya terdampak sampai 31 Desember 2021. Serta menunda angsuran pokok dan pemberian relaksasi berupa perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit plafon tetap diberikan pada debitur.
Berdasar Kredit Usaha Rakyat pada laman kur.ekon.go.id, pemerintah menyalurkan program KUR bekerja sama dengan 46 penyalur, mulai Bank Pemerintah, Bank Umum Swasta, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Pembiayaan, dan Koperasi Simpan Pinjam (KPS).
Simak lebih jauh tentang KUR di sini.