2. Agar Subsidi Upah Tepat Sasaran, BP Jamsostek Minta Perusahaan Lakukan Ini
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo meminta perusahaan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menertibkan administrasi kepesertaannya. Dengan begitu, pekerja bisa mendapatkan hak normatif dan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah secara tepat sasaran.
Saat ini, kata Anggoro, pihaknya masih menunggu kebijakan yang tengah dimatangkan oleh pemerintah. Rencananya bantuan subsidi upah ini akan diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM Darurat tahun ini.
Adapun regulasi yang sedang digodok pemerintah akan detail mengatur syarat dan kriteria peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan subsidi upah. Beberapa di antaranya mengatur seperti kelompok dan segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.
Simak lebih jauh tentang subsidi upah di sini.
3. PPKM Darurat, Pengusaha Jawa Tengah Ini Cerita Sudah Berusaha Keras Agar Tak PHK
Tak sedikit pengusaha yang kesulitan di tengah Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat. Penyekatan sejumlah ruas jalan dan pembatasan jumlah pekerja disebut-sebut menghambat proses produksi.
Kesulitan itu di antaranya disebutkan oleh Frans Kongi. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah ini menyebutkan, sejumlah pengusaha dari dunia industri manufaktur di Jawa Tengah melaporkan saat kini kondisi bisnis semakin terpukul. “Produksi menurun tetapi biaya operasional tetap. Kita memahami karena Covid-19 mengganas,” ucapnya, Jumat, 23 Juli 2021.
Sebagai contoh, kata dia, hingga kini permintaan pasar luar negeri masih belum juga menunjukkan pemulihan. Hal itu makin diperparah dengan kenaikan biaya sewa kontainer atau freight cost hingga 500 persen.
Simak lebih jauh tentang PPKM Darurat di sini.