Perseroan juga telah berperan aktif mendorong percepatan program vaksinasi nasional yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang telah dilaksanakan sejak Februari 2021.
"Dan hingga kini telah membantu distribusi vaksin di lebih dari 54 kota dan kabupaten se-Indonesia kepada lebih dari ratusan ribu masyarakat, termasuk lansia, penyandang disabilitas, pekerja sektor pariwisata, dan mitra pengemudi Grab," kata Ridzki.
Di samping itu, Ridzki berujar para mitra pengemudi dan pengiriman Grab terikat oleh kode etik, termasuk ketentuan yang mengatur mereka untuk tidak terlibat atau memprovokasi mitra lain untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum atau merugikan pihak manapun.
Atas ketentuan ini, mitra yang terlibat akan bertanggung jawab secara pribadi. "Dan karenanya membebaskan Grab dari segala pertanggungjawaban, atas setiap perbuatan yang dilakukan secara individu atau bersama-sama pihak lain, dengan latar belakang atau tujuan politik atau idealisme tertentu, menggunakan atau tidak menggunakan atribut, merk atau logo Grab, atau visual lainnya yang dapat diasosiasikan dengan Grab," kata dia.
Ia pun menegaskan sikap dan opini yang diungkapkan oleh mitra pengemudi dan pengiriman Grab seluruhnya bersifat pribadi dan tidak mencerminkan opini atau sikap Grab sebagai perusahaan.
Baca: Jusuf Hamka Diduga Diperas Bank Syariah, Wakil Ketua MUI: Segera Laporkan ke OJK