TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Anwar Abbas menanggapi dugaan pemerasan salah satu bank syariah terhadap pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. Anwar meminta Jusuf segera melaporkan bank tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Saya meminta kepada yang bersangkutan agar melaporkan masalah yang dihadapinya tersebut ke OJK untuk ditindak lanjuti dan jika benar apa yang beliau katakan tersebut, pihak OJK harus menindak dengan tegas bank syariah yang bersangkutan,” ujar Anwar dalam pesan pendek, Sabtu, 24 Juli 2021.
Secara paralel, Anwar menyarankan OJK segera memanggil Jusuf dan pihak bank untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dihubungi terpisah, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo belum menjawab pesan Tempo soal perkara dugaan pemerasan yang dilakukan bank syariah.
Jusuf Hamka sebelumnya mengklaim mengalami pemerasan oleh salah satu bank syariah swasta. Pemerasan terjadi saat Jusuf meminta relaksasi bunga utang perusahannya dari 11 persen menjadi 8 persen, namun tak dikabulkan bank.
Jusuf kemudian memilih melunasi utang perusahaannya kepada bank senilai Rp 795 miliar dari total utang Rp 800 miliar. Namun uang yang telah ia setor tidak kunjung dicatatkan sebagai pelunasan dan bank tetap menagih bunga selama dua bulan berlangsung.
Anwar menyayangkan perilaku bank syariah tersebut. Bank syariah, kata dia, seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan. Di samping itu, Anwar menyoroti bank yang tidak memberikan keringanan bunga.
“Yang menjadi pertanyaan bagi saya, bagaimana mungkin sebuah bankan syariah yang jelas-jelas mengharamkan bunga (interest) kok menerapkan dan mempergunakan suku bunga dalam transaksinya?” kata Anwar.
Ia menyarankan Jusuf Hamka membuka nama bank tersebut kepada publik. Ia khawatir semua perbankan syariah di Tanah Air akan tercoreng akibat peristiwa ini. “Akan membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan rusak dan jatuh,” ujar Anwar.
Baca: Cerita Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah Swasta: Kayak Lintah Darat