Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist mengungkapkan, secara garis besar, modus penawaran investasi itu berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko.
Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.
“Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ungkap Syist.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, Bappebti menyarakan masyarakat selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.
Baca: Bappebti Blokir 137 Domain Investasi Bodong, BPKN Berharap Penertiban Berkala