TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengapresiasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan tim Satgas Waspada Investasi OJK yang telah memblokir 137 domain perdagangan berjangka komoditi ilegal.
"Kegiatan penawaran investasi seperti ini menjamur di dunia maya dan sangat beresiko merugikan bagi masyarakat," kata Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.
Domain perdagangan ilegal yang diblokir terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram dan 8 akun Facebook entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin.
Rizal berharap penertiban secara berkala terus dilakukan dan jika perlu diberi efek jera bagi pelaku sehingga penawaran investasi ilegal dan mengarah ke penipuan ini bisa direduksi.
"Ini sekaligus melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia," katanya.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti memblokir 137 domain yang tidak memiliki izin, termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading.