Daerah level 4 menjadi salah pertimbangan dalam bantuan upah ini. Sebab, kata Sri Mulyani, para pekerja di daerah ini kemungkinan mengalami penurunan jam kerja, bahkan dirumahkan. "Namun tidak di PHK, ini yang jadi target dari BSU," kata dia.
Adapun syarat lainnya masih sama yaitu pekerja harus merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan harus sudah mendaftarkan pekerja mereka menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran.
Sri Mulyani juga menyampaikan bantuan ini diberikan dengan catatan perusahaan tidak boleh melakukan PHK. Tapi, Ia belum merinci jelas ketentuan soal ini.
Secara umum, tambahan bantuan untuk pekerja di masa PPKM Darurat sebenarnya Rp 10 triliun. Rp 8,8 triliun untuk subsidi upah dan Rp 1,2 triliun untuk Kartu Prakerja.
Sehingga kini, total anggaran yang dialokasikan untuk Kartu Prakerja menjadi Rp 21,2 juta. Anggaran semula hanya Rp 20 juta untuk 5,6 juta peserta. Saat ini, teknis program setelah ada tambahan anggaran Rp 1,2 triliun ini masih dibahas Kementerian Ketenagakerjaan dan Komite Pelaksana Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ini Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta