Adapun untuk industri manufaktur sektor non esensial dan industri penunjangnya, kata Haryadi, diminta untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional. Syaratnya, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
Karyawan yang masuk kerja offline di perusahaan sektor tersebut harus divaksin minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian. Jika ada kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur itu, evaluasi harus segera dilakukan dan menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional.
Selain itu, pemerintah diharapkan dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan itu bisa melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.
Sejumlah desakan dari kalangan pengusaha tersebut merespons keputusan resmi pemerintah yang resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan.
Baca: Istilah PPKM Darurat Diubah jadi PPKM Level 3 dan 4, Cek Aturan Lengkapnya