TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021. Dalam pelaksanaannya, aturan turunannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri pun dikeluarkan, yakni bernomor 22 dan 23 tahun 2021.
Dalam dua aturan itu tak ada lagi istilah PPKM Darurat, tapi berubah menjadi PPKM Level 3 dan 4. Aturan pertama adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan kedua adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seperti dikutip dari salinan Instruksi Mendagri, Rabu, 21 Juli 2021.
Secara garis besar, aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat sebelumnya. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli
2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Berikut aturan dalam PPKM Level 3 dan 4 yang dirangkum oleh Tempo:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada Sekolah, Perguruan Tinggi , Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring atau online.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
- Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan hanya dapat berorientasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Sektor esensial seperti pasar modal, operator selular, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat berorientasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
- Sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat berorientasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi dan pabrik,serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok, maknan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia,semen dan bangunan , obyek vital nasional, proyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen staf dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
- Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajan baik yang berada pada loaksi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima pesan atau dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengujung 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi pada infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat ibadah seperti Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
- Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, yakni lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
- Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masa, taksi konvensional hingga online, dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT atau RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Baca: Faisal Basri Kritik Rencana Luhut soal PPKM: Kok Tidak Kapok Obral Istilah