Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istilah PPKM Darurat Diubah jadi PPKM Level 3 dan 4, Cek Aturan Lengkapnya

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.  Dalam pelaksanaannya, aturan turunannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri pun dikeluarkan, yakni bernomor 22 dan 23 tahun 2021.

Dalam dua aturan itu tak ada lagi istilah PPKM Darurat, tapi berubah menjadi PPKM Level 3 dan 4. Aturan pertama adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan kedua adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seperti dikutip dari salinan Instruksi Mendagri, Rabu, 21 Juli 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara garis besar, aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat sebelumnya. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli
2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Berikut aturan dalam PPKM Level 3 dan 4 yang dirangkum oleh Tempo:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada Sekolah, Perguruan Tinggi , Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
  3. Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan hanya dapat berorientasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  4. Sektor esensial seperti pasar modal, operator selular, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat berorientasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
  5. Sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat berorientasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi dan pabrik,serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  6. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok, maknan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia,semen dan bangunan , obyek vital nasional, proyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen staf dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajan baik yang berada pada loaksi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima pesan atau dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.
  9. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengujung 50 persen.
  10. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
  12. Pelaksanaan kegiatan konstruksi pada infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  13. Tempat ibadah seperti Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  14. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
  15. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, yakni lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
  16. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masa, taksi konvensional hingga online, dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
  17. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
  18. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
  19. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  20. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  21. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT atau RW Zona Merah tetap diberlakukan. 

Baca: Faisal Basri Kritik Rencana Luhut soal PPKM: Kok Tidak Kapok Obral Istilah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran di Jakarta Menjelang Putusan MK, Merahasiakan Pertemuan Tokoh hingga Ganjar tak Menutup Diri

8 menit lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan respons atas panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran di Jakarta Menjelang Putusan MK, Merahasiakan Pertemuan Tokoh hingga Ganjar tak Menutup Diri

Gibran Rakabuming Raka berangkat ke Jakarta, pada Jumat, 19 April 2024. Kabarnya, ia akan bertemu dengan sejumlah tokoh


Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

52 menit lalu

Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menikahkan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Chacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla), di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 20 April 2024.


Analis Ungkap Faktor Prabowo Bisa jadi Juru Damai Jokowi dan Megawati

1 jam lalu

Prabowo Subianto (kiri) dan Megawati Soekarnoputri. TEMPO/ Subekti
Analis Ungkap Faktor Prabowo Bisa jadi Juru Damai Jokowi dan Megawati

Pengamat melihat perlu ada faktor kepastian terlebih dahulu di antara Prabowo dan Megawati, sebelum Ketua Umum Partai Gerindra menjadi juru damai bagi Megawati dan Jokowi.


Rencana Jokowi Bertemu Megawati, Ditanggapi Gibran Dikomentari Hasto

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Rencana Jokowi Bertemu Megawati, Ditanggapi Gibran Dikomentari Hasto

Gibran Rakabuming Raka berharap ada peluang untuk pertemuan antara Jokowi dan Megawati


Pengamat Sebut Megawati akan Berkonflik Lama dengan Jokowi seperti SBY

2 jam lalu

Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati dan Jokowi. Instagram, dan ANTARA
Pengamat Sebut Megawati akan Berkonflik Lama dengan Jokowi seperti SBY

Pakar politik menjelaskan segala wacana pertemuan Jokowi dan Megawati usai Idul Fitri sulit untuk terwujud.


Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

5 jam lalu

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi, dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa watak Prabowo itu politik rekonsiliatif dan mempersatukan


Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

9 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (dua kanan) berbincang-bincang dengan eks perdana menteri Inggris Tony Blair (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat 19 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju


Masinton Bilang Megawati Tidak Perlu Bertemu Jokowi

10 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Masinton Bilang Megawati Tidak Perlu Bertemu Jokowi

Masinton Pasaribu mengatakan Megawati Soekarnoputri tidak perlu bertemu Presiden Joko Widodo karena telah menodai konstitusi dan demokrasi.


Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

10 jam lalu

Pergerakan Rupiah terhadap Dolar AS 6-15 April 2024. (Google.com)
Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.


Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

18 jam lalu

Mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juli 2023. Pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu membahas perkembangan kemajuan teknologi Artificial intelligence atau AI untuk merevolusi sistem birokrasi pemerintahan hingga dukungan terhadap pembangungan IKN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

Tony Blair menemui Airlangga Hartarto membahas isu geopolitik, transisi energi, hingga inklusivitas keuangan.