TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani memohon pemerintah agar dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat, tetap mengizinkan sejumlah industri manufaktur tetap beroperasi dengan tetap bisa beroperasi, meskipun dengan syarat. Industri manufaktur yang dimaksud adalah industri yang bergerak di sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor.
"Dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual Rabu, 21 Juli 2021.
Dia mengatakan perusahaan diharuskan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian. Selain itu, perusahaan manufaktur yang telah memiliki komitmen pengantaran dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari, harus diperhatikan.
Menurut Hariyadi, industri manufaktur yang dapat menjaga produk-produk domestik bertahan dalam rangka substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi, juga harus diprioritaskan pemerintah.
"Akan tetapi, bila ada kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional," katanya.