TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah mengizinkan sektor industri manufaktur tetap beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat. Operasional sektor manufaktur itu diyakini akan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Penghentian operasional industri akan berdampak signifikan kepada para karyawan dan buruh, dan tidak menutup kemungkinan terjadinya PHK akibat ketidakmampuan perusahaan-perusahaan membayarkan upah, serta munculnya keresahan dan panic buying, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan utama,” ujar Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Selasa, 20 Juni 2021.
Kadin pun memberikan masukan kepada pemerintah ihwal pengoperasian sektor manufaktur selama pembatasan mobilisasi.
Pertama, Kadin menyarankan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial, industri penunjangnya, dan industri yang berorientasi ekspor beroperasi dengan kapasitas yang diatur.
Untuk bidang operasional, Kadin menyarankan pemerintah mengizinkan 100 persen karyawan bisa masuk. Sedangkan untuk karyawan penunjang operasional sebesar 25 persen.
Aturan itu bisa berlaku apabila seluruh karyawan sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali. Kadin mengatakan perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian.
Namun, apabila terdapat kasus konfirmasi positif di sektor industri manufaktur tersebut, evaluasi bisa dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.