TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menambah anggaran perlindungan sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp33,98 triliun, dari Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun.
"Perpanjangan dan perluasan yang diberikan akan terus membantu masyarakat agar mampu bertahan di situasi saat ini," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 19 Juli 2021.
Peningkatan tersebut disebabkan karena adanya beberapa perpanjangan dan perluasan program perlindungan sosial dalam merespons Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021.
Perpanjangan program perlindungan sosial tersebut diantaranya berupa diskon listrik untuk pelanggan rumah tangga 450VA dan 900VA yang awalnya hanya diberikan pada Januari hingga September 2021 menjadi sampai Desember 2021.
Kemudian, bantuan rekening minimum biaya abodemen untuk usaha kepada 1,14 juta pelanggan juga akan diperpanjang hingga Desember 2021, sementara subsidi kuota internet yang semula hanya diberikan pada Januari sampai Mei 2021, akan diperpanjang hingga Desember 2021.
Selain itu, pemerintah juga melakukan perluasan program perlindungan sosial melalui beberapa tambahan bantuan, seperti program kartu sembako kepada 18,8 juta keluarga penerima selama Juli hingga Agustus 2021, sehingga penerima akan mendapatkan manfaat kartu sembako setara 14 bulan manfaat.