TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menanggapi pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines terhadap perseroannya. Irfan mengatakan perusahaan masih mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama konsultan yang ditunjuk.
“Kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA (My Indo Airlines) melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia,” ujar Irfan pada Senin, 19 Juli 2021.
Garuda sebelumnya telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal permohonan PKPU. Pengajuan permohonan PKPU bermula dari adanya kewajiban usaha Garuda kepada MYIA yang belum selesai untuk kerja sama layanan penerbangan kargo.
Irfan menjelaskan, Garuda akan memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perseroan akan melakukan koordinasi dengan dewan komisaris, pemegang saham, dan otoritas terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh untuk menghadapi pengajuan permohonan PKPU ini.
Lebih lanjut, Irfan menjamin seluruh kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat tetap tersedia secara optimal. “Khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini, rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial,” ujar Irfan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh My Indo Airlines kepada maskapai dengan kode emiten GIAA itu. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan gugatan perkara telah diajukan kepada Garuda Indonesia pada Jumat 9 Juli 2021 yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon Garuda Indonesia. “Permohonan PKPU yang diajukan kepada Garuda pada Jumat (9 Juli 2021) sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Bambang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Luhut Minta Maaf hingga Tokopedia Tanggapi Vitamin Palsu