TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengatakan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari PT My Indo Airlines belum berdampak kepada operasional perseroan.
"Sampai dengan saat ini belum ada dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan," kata Manajemen Garuda Indonesia dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia, seperti diunggah di keterbukaan informasi IDX pada Jumat, 16 Juli 2021.
Dalam dokumen tersebut, perseroan mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2021.
"Pada hari ini, 16 Juli 2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menerima melalui kurir jasa pengiriman, Surat Pemberitahuan Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perihal Panggilan Sidang menghadap dalam Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (Surat Relaas Sidang)," kata manajemen Garuda.
Berdasarkan surat panggilan sidang tersebut, manajemen mengatakan terdapat permohonan PKPU dari PT My Indo Airlines (MYIA) sebagai Pemohon PKPU kepada Perseroan sebagai Termohon PKPU. Adapun sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa, 27 Juli 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Perseroan juga akan menyampaikan laporan informasi dan/atau fakta material terkait dengan hal tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik," kata manajemen.