TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan mengklaim Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan penumpang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat efektif menurunkan pergerakan masyarakat. Sejak surat edaran tersebut berlaku pekan pertama Juli lalu, jumlah penumpang di seluruh moda transportasi menurun signifikan.
“Untuk transportasi angkutan udara turunnya 70 persen dibandingkan sebelum pemberlakuan SE Nomor 14 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers pada Sabtu, 17 Juli 2021.
Penurunan pergerakan penumpang untuk angkutan kereta api bahkan melampaui pesawat. Jumlah penumpang kereta api antar-kota atau perkotaan melorot sampai 80 persen. Sedangkan kereta rel listrik atau KRL menurun 58 persen.
Adapun pergerakan penumpang untuk angkutan darat turun sampai 40 persen dan penumpang kapal penyeberangan melorot 39 persen. Sementara itu, penumpang kapal laut jumlahnya turun sampai 40 persen.
Meski tren penurunan jumlah penumpang terjadi cukup tajam, Adita mengatakan pemerintah harus kembali membatasi pergerakan masyarakat selama libur Idul Adha 2021. Pengetatan perjalanan diatur dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang mulai berlaku di sektor transportasi pada 19 Juli.
“Dengan konteks Idul Adha, ada kecenderungan orang melakukan perjalanan lebih tinggi. Inilah yang dilakukan untuk mengantisipasi (penularan Covid-19). Diharapkan masyarakat bisa mematuhi dan menyadari kenapa mobilitas dibatasi,” ujar Adita.
Berikut ini aturan teranyar untuk perjalanan domestik yang diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.
- Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal serta orang dengan kepentingan mendesak. Orang dengan kepentingan mendesak ini meliputi pasien yang sedang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
- Pelaku perjalanan minimal berusia 18 tahun. Pergerakan warga di bawah usia 18 tahun dibatasi atau dilarang sementara.
- Pelaku perjalanan untuk semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan perjalanan yang meliputi:
- Surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesan.
- Kartu vaksin minimal dosis pertama bagi pelaku perjalanan dari dan ke daerah di Jawa serta Bali. Aturan dikecualikan untuk pengemudi kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak.
- Hasil negatif RT PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali serta perjalanan dari dan ke luar Jawa-Bali.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Aturan Pengetatan Selama Idul Adha: Silaturahmi Virtual, Tempat Wisata Ditutup