6. Emiten tak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
Kriteria ini juga berlaku untuk emiten yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi.
7. Emiten memiliki likuiditas saham yang rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler.
8. Emiten dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
9. Emiten memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
10. Emiten dikenakan penghentian sementara perdagangan sahamnya selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Dari 17 saham emiten yang terkena pemantauan khusus tersebut, sebanyak enam perusahaan di antaranya memenuhi kriteria 8 atau mengalami PKPU. Beberapa emiten tersebut adalah PT Pan Brothers Tbk. (PBRX), PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).
BISNIS
Baca: Sritex Resmi Dapat Perpanjangan PKPU 90 Hari, Apa Artinya?