TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia atau BEI mengumumkan daftar 17 saham yang masuk kategori efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif pada hari Senin, 19 Juli 2021.
Dalam keterbukaan informasinya, Sabtu, 17 Juli 2021, BEI menetapkan 11 kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Kesebelas kriteria itu adalah:
1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp 51.
2. Laporan keuangan audit terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak terlihat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir, dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Emiten yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan. Atau emiten tersebut memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
Selain itu, kriteria ini juga berlaku untuk emiten yang merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan.
5. Emiten memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.