Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sritex Resmi Dapat Perpanjangan PKPU 90 Hari, Apa Artinya?

image-gnews
Pekerja menjahit pakaian untuk seragam militer tentara Portugal, di pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, 12/3). ANTARA/R. Rekotomo
Pekerja menjahit pakaian untuk seragam militer tentara Portugal, di pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, 12/3). ANTARA/R. Rekotomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan permintaan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex untuk memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga 90 hari ke depan. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim pengadilan pada Senin lalu, 21 Juni 2021. 

Atas keputusan ini, manajemen Sritex berharap proses menuju perdamaian antara perseroan dengan sejumlah pihak terkait bisa diselesaikan dengan baik. "Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara SRIL dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," kata Kepala Komunikasi Sritex Joy Citradewi dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.

Dalam penjelasannya ke Bursa Efek Indonesia, Joy menjelaskan bahwa Sritex menghadapi gugatan PKPU di Indonesia, Singapura maupun Amerika Serikat. Adapun perpanjangan proses PKPU di Indonesia sejalan dengan moratorium yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) untuk anak perusahaan perseroan di Singapura. 

Per 21 Mei 2021 yang lalu, Pengadilan Singapura telah memberikan perlindungan dari segala tindakan penegakan hukum terhadap anak perusahaan perseroan di Singapura. Perlindungan itu bertujuan agar proses restrukturisasi dapat berjalan secara menyeluruh.

Sementara itu, terkait proses Chapter 15 di Amerika Serikat (AS) perusahaan dan anak perusahaannya di Indonesia dan Singapura telah mengajukan petisi ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat di Distrik Selatan New York berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan AS (Chapter 15 Petitions). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permohonan Chapter 15 diajukan untuk memperoleh pengakuan di AS atas proses restrukturisasi di Indonesia dan Singapura. Adapun pada tanggal 10 Juni 2021, Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat memberikan moratorium sementara berdasarkan Chapter 15 dari UU Kepailitan AS, untuk melindungi perusahaan dan anak usahanya di Indonesia dan Singapura dari tindakan penegakan hukum di AS.

Manajemen Sritex berharap moratorium sementara dapat menyelaraskan perlindungan yang berlaku di Indonesia dan Singapura. "Sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di mana perusahaan dan anak perusahaan dapat melakukan upaya restrukturisasi yang terbaik untuk seluruh pemangku kepentingan," kata Joy.

BISNIS

Baca: Utang Sritex yang Direstrukturisasi Tembus Rp 20 Triliun

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

12 jam lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI.


Celios Beberkan 10 Lubang Fiskal Warisan Jokowi: Lonjakan Utang hingga Delusi Pembangunan IKN

1 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 12 September 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Celios Beberkan 10 Lubang Fiskal Warisan Jokowi: Lonjakan Utang hingga Delusi Pembangunan IKN

Pengamat dari Celios membeberkan sepuluh lubang fiskal yang diwariskan oleh Jokowi. Mulai dari banyaknya utang hingga delusi pembangunan IKN.


Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

1 hari lalu

Bus Perkasa produksi Texmaco saat pameran Gaikindo Expo 2001 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), 23 Juli 2001. Dok. TEMPO/Hendra Suhara
Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan delapan perusahaan publik atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Delapan emiten itu telah pailit.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

4 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.


Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS

4 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS

Petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan yang dicegah bepergian ke luar negeri.


Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

7 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tidak akan mengambil proyek tol baru.


Kala Faisal Basri Kritik Utang Pemerintah yang Terus Meningkat hingga Harus Berutang untuk Bayar Bunga

8 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Kala Faisal Basri Kritik Utang Pemerintah yang Terus Meningkat hingga Harus Berutang untuk Bayar Bunga

Dua pekan sebelum wafat, Faisal Basri masih mengkritik utang pemerintah Indonesia yang terus meningkat.


Dua Minggu Sebelum Wafat, Faisal Basri Soroti Indonesia yang Harus Berutang untuk Bayar Bunga

8 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri dalam diskusi yang diadakan Bright Institute bertema
Dua Minggu Sebelum Wafat, Faisal Basri Soroti Indonesia yang Harus Berutang untuk Bayar Bunga

Dua minggu sebelum wafat, ekonom senior Faisal Basri menyoroti utang pemerintah yang terus bertambah demi bisa membayar bunga pinjaman.


Cina Tawari Afrika Utang Miliaran Dolar, Bisa Cetak 1 Juta Lapangan Pekerjaan

8 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Tiongkok Xi Jinping menghadiri upacara penyambutan resmi di Beijing, Tiongkok 16 Mei 2024. Sputnik/Sergei Bobylev/
Cina Tawari Afrika Utang Miliaran Dolar, Bisa Cetak 1 Juta Lapangan Pekerjaan

Cina menawari utang baru ke Afrika senilai miliaran dolar untuk berbagai proyek infrastruktur.