TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan permintaan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex untuk memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga 90 hari ke depan. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim pengadilan pada Senin lalu, 21 Juni 2021.
Atas keputusan ini, manajemen Sritex berharap proses menuju perdamaian antara perseroan dengan sejumlah pihak terkait bisa diselesaikan dengan baik. "Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara SRIL dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," kata Kepala Komunikasi Sritex Joy Citradewi dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.
Dalam penjelasannya ke Bursa Efek Indonesia, Joy menjelaskan bahwa Sritex menghadapi gugatan PKPU di Indonesia, Singapura maupun Amerika Serikat. Adapun perpanjangan proses PKPU di Indonesia sejalan dengan moratorium yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) untuk anak perusahaan perseroan di Singapura.
Per 21 Mei 2021 yang lalu, Pengadilan Singapura telah memberikan perlindungan dari segala tindakan penegakan hukum terhadap anak perusahaan perseroan di Singapura. Perlindungan itu bertujuan agar proses restrukturisasi dapat berjalan secara menyeluruh.
Sementara itu, terkait proses Chapter 15 di Amerika Serikat (AS) perusahaan dan anak perusahaannya di Indonesia dan Singapura telah mengajukan petisi ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat di Distrik Selatan New York berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan AS (Chapter 15 Petitions).
Permohonan Chapter 15 diajukan untuk memperoleh pengakuan di AS atas proses restrukturisasi di Indonesia dan Singapura. Adapun pada tanggal 10 Juni 2021, Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat memberikan moratorium sementara berdasarkan Chapter 15 dari UU Kepailitan AS, untuk melindungi perusahaan dan anak usahanya di Indonesia dan Singapura dari tindakan penegakan hukum di AS.
Manajemen Sritex berharap moratorium sementara dapat menyelaraskan perlindungan yang berlaku di Indonesia dan Singapura. "Sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di mana perusahaan dan anak perusahaan dapat melakukan upaya restrukturisasi yang terbaik untuk seluruh pemangku kepentingan," kata Joy.
BISNIS
Baca: Utang Sritex yang Direstrukturisasi Tembus Rp 20 Triliun