Manajemen mengatakan perseroan telah menunjuk konsultan hukum untuk menangani kasus tersebut. Manajemen memastikan hingga saat ini tidak ada informasi/kejadian penting mengenai hal tersebut yang belum diungkapkan kepada publik.
"Perusahaan akan senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi/kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di bursa," ujar manajemen.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya permohonan Penuntutan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines kepada PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan gugatan perkara telah diajukan kepada Garuda Indonesia pada Jumat 9 Juli 2021 yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).
“Permohonan PKPU yang diajukan kepada Garuda pada Jumat [9 Juli 2021] sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2021.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca Juga: Kata Garuda Indonesia Soal Digugat PKPU oleh My Indo Airlines