TEMPO.CO, Jakarta - Perkara izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 terus menjadi perbincangan hangat masyarakat. Apalagi belakangan Kepala BPOM Penny Lukito membantah bahwa lembaganya menerbitkan izin tersebut.
Kabar tersebut sebelumnya muncul dalam pemberitaan yang mengutip Surat Edaran (SE) BPOM Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan EUA yang terbit pada 13 Juli 2021. "SE itu diartikan salah, bukan demikian," kata Penny saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
Sejumlah pemberitaan menyimpulkan Ivermectin dapat EUA karena masuk dalam delapan daftar obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yang ada di surat tersebut. Daftarnya yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Berikut ini adalah catatan Tempo soal apa saja yang diatur dalam surat edaran tersebut.
1. Tujuan Surat Edaran
Penny Lukito menjelaskan surat tersebut bertujuan agar produsen dan distributor obat-obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-18 selalu melaporkan distribusi mereka ke mana saja. Dari daftar delapan obat yang tercantum di dalamnya, hanya ada 2 saja yang punya EUA yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Sementara, obat cacing Ivermectin hanya bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19 melalui uji klinik di 8 rumah sakit. Tapi saat ini, kata Penny, uji klinis ini sedang diperluas lagi di RS lainnya yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Kebijakan ini, kata Penny, sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM yang baru tentang Perluasan Akses untuk obat uji seperti Ivermectin. "Dengan resep dokter dan tetapi, atau dosis dan pemberian sesuai dengan uji klinik," tuturnya.
Dinukil dari surat edaran tersebut, fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada Badan POM setiap dua minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.
Namun, karena ada kelangkaan obat pendukung terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA, maka BPOM meminta pelaporan dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi. Ketentuan ini berlaku untuk periode Juli sampai September 2021.
2. SE Sempat Dianggap sebagai Izin Darurat untuk Ivermectin
Surat tersebut sempat menjadi perbincangan lantaran dianggap sebagai izin penggunaan darurat bagi Ivermectin. Surat itu juga sempat dikomentari Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. "Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," ujar Arya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021.