Setelah pendaftaran ditutup pada 21 Juli, instansi akan melakukan verifikasi seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021.
Pemerintah membuka kesempatan bagi pendaftar yang tidak lolos untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah ditetapkan selama tiga hari pada 30 Juli sampai 1 Agustus 2021.
“Kalau sanggahan disampaikan ke BKN, instansi dan BKN wajib menjawab sanggah selama tujuh hari sejak batas akhir waktu sanggah,” ujar Suharmen.
Pengumuman peserta yang lolos seleksi akan disampaikan berbarengan dengan akhir batas waktu jawaban sanggah.
Tahap selanjutnya pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021, BKN akan mengadakan seleksi kompetensi dasar atau SKD. Hasil SKD diumumkan pada 17-18 oktober 2021.
Kemudian setelah pelaksanaan SKD, BKN akan meminta peserta melakukan registrasi ulang untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB dilakukan pada 8-29 November. Setelah itu, BKN akan menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB pada 15-17 Desember 2021.
Selanjutnya, pengumuman kelulusan CPNS akan disampaikan pada 18-19 Desember. Pemerintah selanjutnya kembali membuka masa sanggah bagi peserta yang tidak lolos seleksi pada 20-22 Desember. Karena itu, pengumuman final setelah pasca-sanggah dilakukan pada 30-31 Desember 2021.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kementerian Luhut Buka 12 Formasi CPNS 2021, Simak Daftarnya