TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menambah syarat perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja atau STRP bagi penumpang transportasi darat maupun kereta yang akan masuk ke wilayah Jakarta. Budi Karya meminta direktorat yang menanganinya menyiapkan surat edaran baru.
"Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat," kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Kementerian Perhubungan tengah memperketat perjalanan penumpang transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat untuk menurunkan tingkat mobilisasi masyarakat di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek. Penurunan pergerakan masyarakat dapat membantu menekan angka kasus harian Covid-19.
Budi Karya mengatakan untuk menurunkan angka kasus penyebaran virus corona, diperlukan penurunan tingkat pergerakan masyarakat 30 sampai 50 persen. Adapun di hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat sebelumnya, mobilisasi masyarakat di Jabodetabek dan Jakarta masih tinggi.
Budi Karya menyebut, penurunan pergerakan masyarakat masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat. Pada 5 dan 6 Juli 2021, pergerakan penumpang KRL Jabodetabek baru turun 21 hingga 25 persen.