3. Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional PNS Terakhir 30 Juni 2021
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengungkapkan bahwa batas waktu penyetaraan jabatan administrasi atau JA ke jabatan fungsional atau JF diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dari semula 31 Desember 2020.
“Karena kita mengetahui ada beberapa kegiatan yang berlangsung di daerah seperti Pilkada, sehingga pemerintah memperpanjang batas penyederhanaan birokrasi termasuk penyetaraan jabatan,” jelas Atmaji, dikutip Tempo dari situs resmi Kementerian PANRB pada Minggu 27 Juni 2021.
Atmaji berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat mengikuti proses kebijakan penyederhanaan birokrasi ini. Hal tersebut disampaikannya saat Rakor Percepatan Penerapan PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Dalam Rakor tersebut, Atmaji juga menyampaikan bahwa PermenPANRB No. 17/2021 merupakan kebijakan lanjutan dari PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF.
Adapun proses penyetaraan jabatan tersebut, Atmaji menegaskan penyetaraan jabatan di instansi daerah akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri melalui usulan Pemerintah Daerah atau gubernur. Sementara bagi pemerintah kabupaten dan kota, usulan akan disampaikan oleh bupati atau wali kota kepada gubernur yang kemudian diteruskan ke Kemendagri.
Demi percepatan dilakukannya penyederhanaan birokrasi dengan menyetarakan JA ke JF sesuai aturan Menteri PAN RB tersebut, pemerintah terus melakukan upaya sosialisasi, seperti di kementerian serta lembaga dan pemerintah provinsi. Melalui unit kerja Deputi SDM Aparatur, pemerintah juga mengadakan sosialisasi percepatan PermenPANRB No. 17/2021 untuk pemerintah daerah wilayah se-Jawa dan Bali.
Sejauh ini, menurut Atmaji terhitung pada 31 Desember 2020, dari 70 instansi pusat yang telah direkomendasikan Menteri PANRB, terdapat 40.277 jabatan administrasi yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional. Sementara itu, beberapa kementerian dan lembaga yang belum mendapatkan rekomendasi disebabkan alasan internal, masih diberi kesempatan hingga akhir Juni 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.