TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken empat Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah mulai berlaku sejak Kamis pekan lalu, 7 Januari 2021. Keempat beleid mengatur tunjangan jabatan pejabat fungsional pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN), dari yang terendah Rp 360 ribu hingga tertinggi Rp 2 juta per bulan.
Tempo merangkum sejumlah ketentuan di dalam keempat beleid ini, berikut di antaranya:
1. Tunjangan untuk Empat Jabatan Fungsional
Keempat beleid ini masih-masing mengatur tunjangan untuk empat jenis pejabat fungsional. Pertama, pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN.
Ketiga, analis perbendaharaan negara ahli. Keempat, pranata keuangan APBN. Nantinya, masih-masing pejabat fungsional ini akan diberikan tunjangan sesuai dengan level jabatannya.
2. Tunjangan Diberikan per Bulan
Semua tunjangan yang diatur dalam keempat beleid ini diberikan setiap bulan. Sumbernya yaitu dari APBN.
3. Pemberian Tunjangan Bisa Dihentikan
Dalam semua beleid, ada klausul dalam pasal 5 yang mengatur soal penghentian pemberian tunjangan. Ini terjadi kalau pejabat yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau hal-hal lainnya.