TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menilai wajar kebijakan penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong. Kebijakan ini, kata dia, harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi COVID-19.
"Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran COVID-19 tertinggi," kata Novie Riyanto dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu 26 Juni 2021.
Kemenhub mengingatkan semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat.
"Kami menghimbau kepada seluruh maskapai maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku," kata Novie.
Novie menjelaskan bahwa Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.
"Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar," kata dia.
Selama ini, tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP.
|Pemerintah Hong Kong telah menaikkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 atau extremly high risk. Berdasarkan ketentuan kategori ini, seluruh penumpang penerbangan dari Indonesia tidak boleh memasuki wilayah Hong Kong.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 25 Juni 2021. KJRI Hong Kong telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menaati peraturan otoritas setempat. WNI juga diimbau mengikuti program vaksinasi.
BACA: Maskapai Baru Super Air Jet Resmi Kantongi Sertifikat AOC dari Kemenhub