TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Super Air Jet resmi mengantongi sertifikat operator udara atau AOC dari Kementerian Perhubungan. Sertifikat itu diberikan untuk tipe pesawat Airbus A320.
“Proses sertifikasi mengacu kepada ketentuan ICAO dan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan melalui tahap pre application, formal application, document compliance, demonstration & inspection, dan certification,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Proses sertifikasi AOC dilakukan sejak September 2020 selama sembilan bulan. Sebelumnya, Super Air Jet telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036 yang diterbitkan pada 17 September 2020.
Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi ini, Super Air Jet dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang sertifikat operator udara. Syarat-syarat itu meliputi perusahaan memiliki minimal tiga pesawat A320 dengan ketentuan satu unit berupa kepemilikan dan dua unit berupa penguasaan.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar mengatakan untuk melengkapi persyaratan, Super Air Jet melakukan kerjasama perawatan pesawat udara dengan PT. Batam Teknik sebagai pemegang Approved Maintenance Organization. Dadun menyebut seluruh proses pembentukan calon maskapai baru ini melalui prosedur yang panjang dan telah sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku.