TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas turut mengomentari pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan yang khawatir akan kemampuan pemerintah membayar utang dan bunga utang akibat nilainya yang meningkat di tengah pandemi.
Menurut dia, kekhawatiran yang disampaikan BPK tidak boleh dianggap enteng lantaran didasari dari data dan perhitungan, serta alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Masalah ini, kata Anwar, justru harus menjadi perhatian semua pihak.
"Karena kalau Indonesia nanti ternyata memang tidak mampu membayar utang-utangnya, maka hal demikian tentu jelas akan menimbulkan dampak dan masalah besar bagi bangsa dan negeri ini, misalnya negara kita tidak lagi dipercaya oleh negara-negara lain di dunia terutama oleh negara-negara maju," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.
Selain itu, Anwar mengatakan dampak lainnya adalah para investor tidak lagi ada yang mau datang untuk berinvestasi di negara ini karena dianggap tidak baik dan aman untuk menanam modal. Kalau itu terjadi, maka dampak turunannya terhadap pengangguran dan pendapatan serta kemiskinan tidak dapat dihindari.
"Ketiga, dalam pergaulan internasional kita tentu akan sangat malu sekali dengan negara-negara lain. Sehingga kata-kata dan sikap kita terhadap suatu masalah tidak lagi di dengar oleh negara lain," ujar dia.
Keempat, keadaan ini juga dikhawatirkan bisa membuat kedaulatan ekonomi dan politik negara menjadi terusik dan tersandera, serta bermasalah. Sehingga, Indonesia kehilangan kebebasan dan kemerdekaan kita untuk mengatur bangsa dan negara sendiri.
"Untuk itu, supaya hal demikian tidak terjadi maka mungkin sebaiknya para ahli dalam bidang ekonomi dan politik serta pihak-pihak lainnya di negeri ini diajak untuk duduk bersama oleh pemerintah untuk membicarakan masalah ini dengan kepala dingin," ujar Anwar.
Dengan demikian, pemerintah dapat solusi yang baik dan tepat agar Indonesia tetap dapat bertahan, tumbuh, dan berkembang dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Baca Juga: Ekonom: Jokowi Diprediksi Wariskan Utang Lebih dari Rp 10 Ribu T