3. Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Sembako hingga Pendidikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons pertanyaan soal rencana pemerintah yang mengusulkan sembako, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan masuk golongan barang kena pajak, serta jasa kena pajak.
Pada belanja pendidikan di APBN, kata dia yang sebanyak Rp 550 triliun, pemerintah berikan kepada hampir semua sekolah, baik sekolah negeri, agama, hingga madrasah. Juga untuk guru tidak hanya guru ASN, ada ASND dan juga swasta yang dapat sertifikat.
Menurut Sri Mulyani, belanja yang begitu besar tersebut di satu sisi mengharuskan rakyat siapapun dan apapun kedudukan kondisi ekonominya, bisa mendapatkan pendidikan. Hal itu merupakan efek tujuan pemerataan.
Dalam hal sekolah pun beragam, misal ada sekolah-sekolah swasta bertujuan memberikan itu, tapi ada sekolah swasta yang bayar sekolahnya tinggi luar biasa. "Nah ini menggambarkan betapa beragamnya," kata Sri Mulyani.
Hal itu juga sama seperti sembako, di mana ada beras yang harganya Rp 10 ribu per kilogram dan ada yang Rp 200 ribu per kg, juga daging ada yang Rp 16 ribu per kg dan ada yang Rp 2 juta per kg.
"Yang sangat tidak mampu, kita berikan bantuan penuh. Mereka itulah yang diberikan beasiswa, gizi, kesehatan gratis, tapi yang sudah mampu kan tidak seharusnya begitu," kata Sri Mulyani.
Selengkapnya baca di sini.