"Sudah ada semua. Saya mewakili generasi yang dulu-dulu ya tanda petik rodo tersinggung," ujar Fuad.
Belakangan ini memang sedang ramai jadi penjelasan soal rencana pemerintah yang mengusulkan sembako, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan masuk golongan barang kena pajak, serta jasa kena pajak. Revisi UU KUP segera dibahas dalam rapat paripurna yang rencananya digelar pada Selasa, 22 Juni mendatang, untuk diteruskan ke komisi teknis.
Staf Ahli Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan pajak digunakan bukan untuk menyusahkan masyarakat.
"Contoh nyata adalah ketika adanya pandemi Covid19, pemerintah dengan cepat mengambil keputusan untuk membebaskan pajak bagi UMKM dan memberikan kelonggaran atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan terdampak Covid19," kata Frans dalam akun Facebooknya, Sabtu, 13 Juni 2021.
Insentif pajak lainnya antara lain juga diberikan dalam bentuk diskon pembayaran cicilan pajak PPh pasal 25 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid19, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan lain-lain. Dapat terlihat bahwa kebijakan perpajakan sangat pro kepada rakyat yang sedang kesusahan.
BACA: NasDem: Hampir Semua Fraksi Menolak Pajak Sembako dan Pendidikan Masuk RUU KUP
HENDARTYO HANGGI