TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR, Fauzi Amro, mengatakan hampir seluruh fraksi menolak klausul pajak sembako dan pendidikan masuk dalam Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ia menilai wacana perpajakan untuk dua bidang tersebut berpotensi menambah beban berat masyarakat di tengah krisis pandemi Covid-19.
“Pendidikan itu wajib mendapat (alokasi) 20 persen APBN. Sembako, rakyat dibantu BLT (bantuan langsung tunai) oleh pemerintah. Di satu sisi pemerintah membantu, di satu sisi lain memajaki. Ini kan problem,” ujar Fauzi dalam diskusi daring Sahabat PPI, Jumat, 18 Juni 2021.
Politikus Partai NasDem ini menyatakan, secara garis besar, DPR telah menerima surat presiden atau surpres berisi RUU KUP yang di dalamnya terdapat wacana untuk menggolongkan sembako dan lembaga pendidikan dalam barang kena pajak atau jasa kena pajak. Badan musyawarah (bamus) pun telah mengadakan pertemuan untuk menindaklanjuti surpres berisi revisi udang-undang ini.
Rencananya, DPR akan membahas RUU KUP dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 22 Juni 2021. Pada paripurna nanti, dewan akan menunjuk komisi teknis yang berwenang membahas RUU secara lebih dalam. Adapun pembahasan revisi undang-undang ini akan diserahkan ke Komisi XI.
Fauzi mengimbuhkan, sikap Fraksi Partai NasDem sejatinya mendukung substansi RUU KUP. Namun, fraksi meminta poin-poin yang menyangkut pajak pendidikan dan sembako dikeluarkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
BACA: Ketimbang PPN Sembako, Pemerintah Diminta Kejar Pajak E-commerce hingga YouTuber
FRANCISCA CHRISTY ROSANA