TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana berbagi tips aman bagi masyarakat yang berminat untuk bertransaksi aset kripto.
Untuk bergabung dalam perdagangan aset kripto, ia menekankan aset kripto dilarang menjadi alat pembayaran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca Juga:
Namun, aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Wisnu mengingatkan masyarakat agar tidak gampang percaya dengan iming-iming keuntungan tetap atau keuntungan tinggi.
Untuk itu, masyarakat perlu mempelajari betul seluk-beluk aset kripto termasuk dinamikanya.
“Kita perlu menjadi pelanggan yang cerdas. Sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto, pastikan sudah memahami apa aset kripto itu, termasuk mekanisme perdagangan dan langkah-langkah penyelesaiannya,” kata Wisnu, dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 18 Juni 2021.
Wisnu membagikan sejumlah kiat untuk bergabung dalam perdagangan aset kripto. Pertama, pastikan telah menjadi pelanggan pada Pedagang Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Daftar tersebut dapat dilihat di website Bappebti www.bappebti.go.id.
Kedua, pastikan dana yang diinvestasikan adalah untuk aset kripto yang ditetapkan Bappebti. Ketiga, jangan gunakan dana kebutuhan sehari-hari untuk investasi aset kripto.
Terakhir, karena berdagang aset kripto fluktuatif harganya dan berisiko, pelajarilah risiko yang mungkin timbul dari perkembangan harga aset kripto.
BISNIS
Baca juga: Akhir Tahun Ini RI Bakal Punya Bursa Kripto