Budi mengatakan Kementerian Kesehatan telah menyiapkan sejumlah upaya untuk bisa meningkatkan penyerapan produk alkes dalam negeri. Di antaranya memastikan regulasi yang pro pada produksi dalam negeri; segera melakukan penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) alkes dan menjadikan TKDN sebagai syarat utama dalam e-katalog; serta melakukan promosi terutama ke kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun daerah untuk memprioritaskan pembelian dalam negeri.
Untuk jangka panjang, Budi mengatakan Kementerian Kesehatan akan membangun kompetensi sumber daya dalam rangka memfasilitasi transfer teknologi dan membangun ekosistem riset yang lebih baik.
Adapun untuk jangka pendek, Kementerian Kesehatan akan mengalihkan 5.462 alkes impor (79 jenis alkes) untuk alkes sejenis yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. "Dari 40.243 item ini sebenarnya ada 5.462 item yang sudah ada produk dalam negerinya sehingga dengan demikian, yang diizinkan dibeli oleh government procurement (pengadaan pemerintah) adalah alkes yang sudah diproduksi dalam negeri, besarnya ada sekitar Rp 6,5 triliun," kata Budi.
ANTARA
Baca juga: RI Butuh 12 Ribu Alat USG, Luhut: Ngapain Impor, Bikin Aja Pabriknya