TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memungut pajak pertambahan nilai untuk sembako atau PPN sembako yang dijual di pasar tradisional. Hal ini disampaikannya saat berbincang langsung dengan salah satu pedagang yang ditemuinya di Pasar Santa, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kemarin.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari postingan di Instagram resminya @smindrawati, Senin, 14 Juni 2021.
Pernyataan itu menjawab pertanyaan yang dilontarkan pedagang bumbu di pasar tersebut yang khawatir dengan pemberitaan pajak sembako yang pada akhirnya bakal menaikkan harga jual.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan asal memungut pajak hanya untuk penerimaan negara. "Namun disusun untuk melaksanakan asas keadilan," tuturnya.
Ia lalu mencontohkan, beras produksi petani dalam negeri seperti beras Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).
"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," ujar Sri Mulyani.
Begitu juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, menurut dia, seharusnya dikenai pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. "Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi."