“Tarif standar PPN di 127 negara yaitu sekitar 15,4 persen dan juga banyak negara yang kemudian meninjau ulang tarif PPN dalam rangka menjaga prinsip netralitas,” katanya.
Tak hanya itu, Neil menuturkan pemerintah juga ingin menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat terutama golongan menengah ke bawah yang lebih merasakan dampak pandemi COVID-19.
Terlebih lagi, beberapa negara menggunakan PPN sebagai salah satu instrumen dalam rangka merespon pandemi COVID-19 untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Ini menjadi bahan diskusi pemerintah untuk melihat apakah kita Indonesia bisa menggunakan PPN sebagai salah satu respon untuk menghadapi situasi saat ini,” ujarnya.
Ia mengatakan perluasan objek yang dikenakan PPN dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi opsi pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara.
Hal itu dilakukan mengingat penerimaan dari PPN berkontribusi cukup dominan dalam struktur penerimaan pajak yaitu sekitar 42 persen.
Nantinya jika jadi diberlakukan maka pengenaan PPN untuk sembako dan pendidikan tidak akan dikenakan tarif yang merata.
Pemerintah hanya akan mengenakan PPN pada sembako yang bersifat premium saja, sedangkan untuk bidang pendidikan hanya dikenakan pada yang bersifat komersial.
BACA: Kemenkeu Sebut PPN Pendidikan Tidak Akan Bikin Putus Sekolah, Ini Penjelasannya