TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan pihaknya telah menerima surat pribadi dari Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong. Surat itu berisi penolakan Helmud terhadap izin usaha pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 29 Januari 2021.
“Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021. Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS,” ujar Ridwan dalam pesan tertulis, Sabtu, 12 Juni 2021.
Ridwan menjelaskan, saat ini kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas kontrak karya yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tutur Ridwan, menerbitkan izin lingkungan untuk TMS pada 15 September 2020.
Ia berdalih dalam izin lingkungan tersebut disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan tambang hanya seluas 65,48 hektare. Artinya luas izin yang lingkungan lebih kecil dari total luas wilayah pertambangan sebesar 42 ribu hektare.
“Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4.500 hektare atau kurang dari 11 persen dari total luas wilayah kontrak karya pertambangan TMS,” tutur Ridwan.
Baca Juga:
Menanggapi adanya penolakan dari Wakil Bupati Kepulauan Sangihe dan masyarakat, Ridwan memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah kontrak karya yang dikuasai TMS. Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah bisa meminta TMS melakukan penciutan terhadap wilayah kontrak karya yang tidak digunakan tidak prospek.