TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat Hukum PT Sri Rejeki Isman Tbk., Patra M Zaen, menyebutkan mayoritas kreditur menyetujui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sritex dan tiga entitasnya dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap. "Debitur memohon dapat diperpanjang 120 hari," kata Patra, Jumat, 11 Juni 2021.
Adapun sidang putusan perpanjangan PKPU akan berlangsung pada 21 Juni 2021 di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Dalam rapat sebelumnya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, kata Patra, ada beberapa usulan kreditur kepada pengurus serta hakim pengawas mengenai lama waktu perpanjangan.
Usulan ini akan disampaikan ke Majelis Hakim Perkara PKPU Sritex untuk diberikan putusan. "Penetapan PKPU tetap akan diberikan pada Senin 21 Juni 2021 mendatang," ucap Patra.
Sebelumnya, Hakim PN Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex.
Dengan demikian, perusahaan tekstil dengan kode emiten SRIL itu dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU Sementara untuk 45 hari setelah putusan diketok. Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemberitahuan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 6 Mei 2021.