TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Semarang akan memutuskan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) pada 21 Juni 2021.
Wacana perpanjangan PKPU yakni dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap muncul dalam rapat di PN Semarang kemarin. Sritex berharap pengadilan memperpanjang waktu PKPU sampai dengan 120 hari.
“Penetapan PKPU tetap akan diberikan pada Senin 21 Juni 2021 mendatang," kata Penasihat Hukum Sritex, Patra M. Zaen, Jumat, 11 Juni 2021.
Adapun mayoritas kreditur menyetujui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
"Para kreditur menyetujui adanya perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU tetap. Debitur memohon dapat diperpanjang 120 hari," kata Penasihat Hukum Sritex, Patra M Zaen, Jumat (11/6/2021). Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
Dengan demikian, SRIL dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan.
Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemberitahuan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 6 Mei 2021. “Mengabulkan permohonan PKPU [SRIL] untuk 45 hari ke depan,” demikian bunyi putusan Hakim PN Semarang.
Selain mengabulkan PKPU SRIL, PN Semarang juga menyetujui penunjukan Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex dan tiga anak usahanya.
Dalam catatan Bisnis, CV Prima Karya adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh pihak SRIL senilai Rp 5,5 miliar.
Namun demikian, gugatan PKPU Prima Karya ke Sritex itu sempat memunculkan kabar tak sedap. Ada dugaan, gugatan PKPU itu sengaja diajukan sebagai salah satu strategi pengelolaan utang perusahaan milik keluarga Lukminto tersebut. Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah soal nilai PKPU Prima Karya yang hanya Rp 5,5 miliar. Padahal dalam laporan keuangan Sritex tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$ 187,64 juta.
Baca Juga: Saksi Sebut Kemensos Arahkan Vendor Beli Tas Bansos dari PT Sritex