Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Dikabarkan Jual Produk Tak Sehat, Ini Penjelasan Lengkap Nestle

image-gnews
Logo Nestle
Logo Nestle
Iklan

TEMPO.COJakarta - PT Nestle Indonesia menjawab pertanyaan mengenai profil gizi produk-produknya yang didasarkan pada laporan Financial Times baru-baru ini. Menurut perseroan, laporan tersebut didasarkan pada analisis yang mencakup hanya sekitar setengah dari portofolio penjualan global produk-produk perusahaan.

"Analisis itu tidak mencakup produk - produk gizi bayi atau anak, gizi khusus, makanan hewan peliharaan, dan produk kopi," kata Direktur Corporate Affairs Nestle Debora R. Tjandrakusuma, Senin, 7 Juni 2021.

Jika dilihat dari keseluruhan portofolio produk-produk perseroan berdasarkan total penjualan global, kurang dari 30 persen produk tidak memenuhi standar 'kesehatan' eksternal yang ketat didominasi produk-produk indulgent atau yang memanjakan konsumen, seperti cokelat dan es krim.

Namun, menurut perseroan, produk tersebut bisa dikonsumsi dalam jumlah yang cukup sebagai bagian dari pola makan sehat, seimbang, dan menyenangkan. "Kami percaya portofolio merek dan kategori produk-produk kami berkontribusi secara positif untuk kesehatan dan keafiatan komunitas yang kami layani di seluruh dunia," kata Debora.

Sebelumnya, dokumen internal Nestle bocor ke publik dan berkembang viral. Dalam dokumen yang sempat diwartakan oleh The Financial Times, Nestle mengakui bahwa 60 persen produk makanan dan minuman yang mereka produksi tidak memenuhi kriteria sehat yang berlaku.

Dalam presentasi yang beredar di kalangan eksekutif Nestle itu, hanya 37 persen produk dari perusahaan pangan terbesar di dunia itu yang mencapai poin di atas 3,5 dari skala 5 di bawah sistem pemeringkatan kesehatan pangan Australia.

Perusahaan mendefinisikan capaian poin tersebut sebagai batas minimum kriteria sehat. Sementara dari total portofolio produk makanan dan minuman mereka, sebanyak 63 persen tidak berhasil mencapai batas kriteria tersebut.

Lebih jauh, Debora memastikan bahwa, Nestle memproduksi dan mendistribusikan produk-produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk di dalamnya aturan persyaratan gizi, kualitas dan keamanan dari BPOM, serta peraturan halal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.


Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

1 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.


Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

1 hari lalu

Dirut LPPOM Muti Arintawati. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI minta sektor hulu diprioritaskan. Sertifikasi halal UMK diundur 2026.


Dua Kubu Masyarakat Dalam Budaya Olahraga, yang Malas dan Ekstrem

1 hari lalu

Ilustrasi perempuan olahraga di gym. Foto: Freepik.com/Jcomp
Dua Kubu Masyarakat Dalam Budaya Olahraga, yang Malas dan Ekstrem

Banyak pula orang yang baru mulai olahraga setelah divonis mengalami penyakit tertentu.


Telur Memang Sedap dan Sehat tapi Pahami Juga Nutrisinya

1 hari lalu

Ilustrasi Telur Rebus
Telur Memang Sedap dan Sehat tapi Pahami Juga Nutrisinya

Apapun olahan telur, ada baiknya untuk memahami kandungan nutrisinya. Sebelum membeli, berikut fakta manfaat telur dan nutrisinya.


LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

3 hari lalu

Ilustrasi halal. Shutterstock
LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

Kontaminasi dari lingkungan bisa sebabkan zat haram masuk. Sertifikasi halal suatu produk bisa meningkatkan rasa aman konsumen.


Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

5 hari lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan istrinya Kim Keon Hee berjalan saat upacara di Amsterdam, Belanda 12 Desember 2023. REUTERS/Piroschka van de Wouw/File Foto
Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee


Rutin Aktivitas Olahraga, Apa Saja Manfaatnya?

5 hari lalu

Ilustrasi wanita lari di atas tangga. Unsplash.com/EV
Rutin Aktivitas Olahraga, Apa Saja Manfaatnya?

Olahraga bukan hanya tentang membentuk tubuh atau memperkuat otot


Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

6 hari lalu

Potongan video viral saat wisatawan yang sedang berwisata ke Yogya dihadang debt collector karena dituduh menunggak cicilan mobilnya. Dok.istimewa
Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.


Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

6 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.