TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 7 Juni 2021, memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dan pemerintah untuk pembacaan gugatan atas sengketa pembangunan jalan Tol Depok - Antasari atau Tol Desari. Adapun sidang pembacaan gugatan dilakukan setelah PN Jaksel gagal memediasi dua pihak yang bersengketa.
Dua pihak yang bersengketa itu adalah Tommy Soeharto melawan pihak pemerintah. Pemerintah dalam hal ini terdiri atas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian PUPR, Stella Elvire Anwar Sani, Pemprov DKI Jakarta, dan PT Citra Waspphutowa.
"Panggil para pihak untuk pembacaan gugatan," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 Juni 2021.
Sebelumnya, sidang dengan agenda mediasi perkara bernomor 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL antara kedua belah pihak berlangsung pada 22 Maret - 6 Mei 2021. Saat itu upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
"Mediasi tidak berhasil," demikian dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Sabtu, 15 Mei 2021.
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto ke pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp 56,7 miliar, karena bangunan miliknya tergusur akibat proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Tommy mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Sidang pertama gugatan ini digelar pada 8 Februari 2021. Dalam perkara tersebut, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.