Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan ada lima tergugat dalam perkara tersebut. Kelima tergugat itu adalah Pemerintah RI, dalam hal ini adalah Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Berikutnya, adalah Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari atau Tol Desari.
Lalu,tergugat ketiga adalah Stella Elvire Anwar Sani. Dua tergugat lainnya adalah Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa. Selain itu, tiga pihak lainnya sebagai turut tergugat yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan dan Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak. Berikutnya, adalah PT Girder Indonesia sebagai tergugat lainnya.
Dalam petitumnya, Tommy meminta agar proyek pembangunan jalan Tol Desar dihentikan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.
"Dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," seperti dikutip dari salah satu petitum yang terdapat di situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Tommy Soeharto juga meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 56,7 miliar karena kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Endra S. Atmawidjaja sebelumnya telah menjelaskan status lahan milik Tommy Soeharto dalam proyek Jalan Tol Desari. Ia menyebutkan tanah seluas lebih-kurang 1.000 meter persegi milik Putra Cendara tersebut merupakan lahan sengketa.
“Ini tanah Pak Hutomo masuk kategori lahan sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami tidak bisa bayarkan penggantian tanahnya (secara langsung) karena masih ada sengketa dengan pihak lain,” ujar Endra saat dihubungi Tempo pada Kamis, 28 Januari 2021.
Kementerian PUPR masih dalam proses membebaskan tanah milik Tommy Soeharto untuk menyelesaikan proyek Jalan Tol Desari. Proses pembebasan lahan itu melalui mekanisme konsinyasi yang penyelesaiannya dilakukan oleh pengadilan.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY
Baca: PUPR Jelaskan Tanah Tommy Soeharto di Proyek Tol Desari Berstatus Lahan Sengketa