Dia mengatakan waktu itu, ada gagasan tax amnesty. Lalu dijalankan tax amnesty tersebut. Kemudian, kata dia, ketika ingin melanjutkan reformasi pajak selanjutnya, ketemu dengan Covid-19.
"Jadi sebetulnya cerita soal reformasi pajak itu kelanjutan dari reform-reform sebelumnya," ujarnya.
Dia mencontohkan kalau pajak penghasilan atau PPh badan diminta untuk diturunkan, hal itu karena ada level competitiveness dengan negara lain. Menurutnya, penurunan PPh badan memberikan semacam general stimulus kepada kepada supply side policy.
Sedangkan kalau dari sisi bisnisnya, jika pajak lebih rendah, investasi akan lebih tinggi dan akan berputar lebih banyak yang membuat lapangan kerja lebih banyak juga.
"Narasi yang kita bangun, PPh badan memang harus kita refuse, ada tax holiday, tax allowence dalam konteks upraising invesment. Tapi bukan satu-satunya pajak ini," kata dia.
Karena, kata dia, meningkatkan investasi lebih banyak dipengaruhi oleh iklim berusaha atau ease of doing business. Hal itu disentuh dengan Undang-undang Cipta Kerja.
BACA: KCIC Hitung Ulang Anggaran SDM untuk Tekan Pembengkakan Biaya Kereta Cepat
HENDARTYO HANGGI