TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan reformasi perpajakan memperhitungkan dampak terhadap perekonomian nasional.
“Kami melakukan analisis yang mendalam, jadi kalau pun ada perubahan, pasti dampak terhadap perekonomiannya selalu kami perhitungkan dengan sangat terukur,” kata Febrio dalam diskusi virtual, Jumat, 4 Juni 2021.
Febrio mengatakan reformasi perpajakan merupakan upaya yang berkelanjutan dari masa-masa sebelum pandemi. Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan secara berkelanjutan dan diarahkan untuk menghadapi struktur ekonomi yang terus berubah.
Dia mengatakan reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19 cocok digabungkan dengan konsolidasi fiskal. Di mana pemerintah berupaya menaikkan penerimaan pajak sehingga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kembali di bawah 3 persen pada 2023.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Hidayat Amir mengatakan reformasi pajak tidak dirancang malam ini.
"Saya ingin menyampaikan reform pajak itu bukan sesuatu yang kita rancang malam ini. Kita diskusi reform pajak mengenai meng-update, merevisi, memperbaiki, RUU atau Undang-undang KUP, PPN, PPh, itu sejak 2015," kata Amir.