Seperti diketahui, pihak Maybank dengan kode saham BNII dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah permohonan PKPU. Berikut enam petitum gugatan tersebut:
Pertama, mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothers (PBRX).
Kedua, menetapkan PBRX dalam status PKPU selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers Tbk.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Ray Winata, Joel Baner Hendrik Toendan, David Togap Marsaor sebagai tim pengurus PKPU Pan Brothers.
Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45.
Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil PT Pan Brothers Tbk. serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang.
BISNIS
Baca: Ribuan Buruh Demo Tuntut THR Tak Dicicil, Pan Brothers: Arus Kas Agak Ketat