TEMPO.CO, Jakarta - PT Pan Brothers Tbk memberi penjelasan ke Bursa Efek Indonesia atau BEI soal permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah dihadapinya.
Dalam keterbukaan informasinya, Pan Brothers menyebutkan nilai kewajiban utang yang menjadi akar gugatan PKPU dari PT Maybank Indonesia Tbk. adalah senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta atau sekitar Rp 57,9 miliar (kurs 14.300 per dolar AS).
"Sementara jumlah bunga utang perseroan yang timbul akibat fasilitas bilateral kepada Maybank yaitu Rp 466.498,96 dan US$ 24.180,23," tulis penjelasan Pan Brothers kepada otoritas bursa yang dikutip Jumat, 4 Juni 2021.
Saat ini proses PKPU sudah mulai bergulir ke pengadilan. Emiten tekstil berkode saham PBRX itu memastikan akan memenuhi panggilan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Maybank pada Selasa pekan depan, 8 Juni 2021.
Selain itu, perseroan terus melakukan pendekatan secara institusional dengan Maybank supaya memberikan perpanjangan waktu pembayaran. Upaya negosiasi secara maksimal pun dilakukan dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi utang secara sukarela di luar pengadilan.
"Sampai hari ini sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit," seperti dikutip dari surat yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto tersebut.