TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau PNS sudah mulai cair sejak awal Juni.
Seperti halnya tunjangan hari raya (THR), kata Hadiyanto, besaran gaji ke-13 yang diterima PNS itu tidak penuh. Pasalnya besaran gaji ke-13 hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Hadiyanto menyebutkan bahwa skema pencairan gaji ke-13 pun sama dengan THR. Adapun distribusi gaji ke-13 itu dilakukan secara bertahap.
“Kalau Satker (satuan kerja) sudah mengajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan,” kata Hadiyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juni 2021.
Artinya, waktu penerimaan gaji ke-13 bergantung pada penyelesaian persyaratan oleh Satker. Yang pasti, kata Hadiyanto, alokasi gaji ke-13 sudah dialokasikan oleh pemerintah.
“KPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13,” ucap Hadiyanto.
Adapun pembayaran gaji ke-13 dan THR mengacu pada Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021. Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Khusus gaji ke-13 PNS, pada pasal 12 ayat 1 aturan itu tertulis dibayarkan kepada PNS paling cepat bulan Juni. “Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” tulis ayat 2.
BISNIS
Baca: Kesal THR dan Gaji ke-13 Tanpa Tukin, PNS Tuntut Jokowi via Petisi Online