Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan 3 Kali

Reporter

image-gnews
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tohy Hartawan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tohy Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menyatakan para pekerja bisa mendapatkan manfaat dari program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP hingga tiga kali, dengan jangka waktu minimal 10 tahun.

"Berapa kali manfaat JKP? Ada tiga kali, yakni pada saat setelah pengajuan [JKP] dan memenuhi syarat kepesertaan, lalu ada jeda lima tahun dari manfaat pertama, dan lima tahun setelah manfaat kedua," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia dalam konferensi pers Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program Auditan 2020 pada Senin, 31 Mei 2021.

Roswita menjelaskan bahwa JKP merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan baru yang dapat diperoleh peserta BPJAMSOSTEK. Peserta tidak akan dikenakan iuran tambahan untuk tergabung ke dalam program itu karena sumber dana berasal dari rekomposisi iuran program lainnya.

Manfaat JKP akan diperoleh jika peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PJK). Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta BPJAMSOSTEK untuk bisa memperoleh manfaat program tersebut.

Menurut Roswita, syarat pertama adalah peserta aktif membayar iuran sebanyak 12 kali dalam 24 bulan terakhir dan pembayaran 6 bulan di antaranya dilakukan secara berturut-turut.

Selain itu, pekerja harus bekerja kembali setelah terkena PHK. Pekerja yang terkena PHK harus mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa dirinya masih aktif untuk kembali bekerja.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

1 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.


Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

20 jam lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.


Tips Bangkit Setelah Kena PHK

1 hari lalu

Seorang warga melewati gunungan sampah yang menumpuk di jalanan Birmingham, Inggris, 12 September 2017. Para tukang sampah di Birmingham melakukan aski mogok kerja lantaran berselisih dengan dewan kota menyusul adanya rencana pemutusan hubungan kerja. REUTERS/Darren Staples
Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK


5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.


Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

2 hari lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.


Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.


Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

2 hari lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.


72 Calon Masinis Mulai Berlatih Operasikan Kemudi Kereta Cepat Whoosh

2 hari lalu

Instruktur membimbing masinis  saat pelatihan masinis kereta cepat Jakarta Bandung dalam simulator KCJB di stasiun depo Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima Mulia
72 Calon Masinis Mulai Berlatih Operasikan Kemudi Kereta Cepat Whoosh

Sebanyak 72 calon masinis kereta cepat Whoosh asal Indonesia mulai melakukan pelatihan di dalam kabin masinis Whoosh yang beroperasi setiap hari.


5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

3 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

Ada beberapa cara melihat status dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.


Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

3 hari lalu

Pintu gerbang masuk ke pabrik sepatu Bata yang sudah tutup di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, 13 Mei 2024. Pabrik sepatu yang beroperasi sejak 1994 tersebut terpaksa merumahkan lebih dari 200 pegawainya. TEMPO/Prima mulia
Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.