TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menyatakan para pekerja bisa mendapatkan manfaat dari program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP hingga tiga kali, dengan jangka waktu minimal 10 tahun.
"Berapa kali manfaat JKP? Ada tiga kali, yakni pada saat setelah pengajuan [JKP] dan memenuhi syarat kepesertaan, lalu ada jeda lima tahun dari manfaat pertama, dan lima tahun setelah manfaat kedua," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia dalam konferensi pers Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program Auditan 2020 pada Senin, 31 Mei 2021.
Baca Juga:
Roswita menjelaskan bahwa JKP merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan baru yang dapat diperoleh peserta BPJAMSOSTEK. Peserta tidak akan dikenakan iuran tambahan untuk tergabung ke dalam program itu karena sumber dana berasal dari rekomposisi iuran program lainnya.
Manfaat JKP akan diperoleh jika peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PJK). Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta BPJAMSOSTEK untuk bisa memperoleh manfaat program tersebut.
Menurut Roswita, syarat pertama adalah peserta aktif membayar iuran sebanyak 12 kali dalam 24 bulan terakhir dan pembayaran 6 bulan di antaranya dilakukan secara berturut-turut.
Selain itu, pekerja harus bekerja kembali setelah terkena PHK. Pekerja yang terkena PHK harus mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa dirinya masih aktif untuk kembali bekerja.